Petunjuk Al Qur-an
Dalam mentaati petunjuk Hukum Islam,Allah telah memerintahkan kepada RasulNya untuk mengajarkan rasa tanggung jawab diri dalam menepati Hukum Islam, sebagaimana diajarkan dalam al Qur-an Surah An Nur 54 yaitu:
“Katakanlah (hai Muhammad):”Tha’atlah kamu kepada Allah,dan tha’atlah kepada Rasul”,maka jika kamu berpaling, maka adapun sebenarnya atas (Rasul) itu (berdasarkan) apa yang dibebankan,dan atas kamu (berdasarkan) apa yang dibebankan kepadamu, dan jika kamu mentaatinya(berarti)kamu mendapat petunjuk.Dan tiadalah atas Rasul itu melainkan(hanyalah) penyampai yang terang”.
Dalam mentaati petunjuk Hukum Islam,Allah telah memerintahkan kepada RasulNya untuk mengajarkan rasa tanggung jawab diri dalam menepati Hukum Islam, sebagaimana diajarkan dalam al Qur-an Surah An Nur 54 yaitu:
“Katakanlah (hai Muhammad):”Tha’atlah kamu kepada Allah,dan tha’atlah kepada Rasul”,maka jika kamu berpaling, maka adapun sebenarnya atas (Rasul) itu (berdasarkan) apa yang dibebankan,dan atas kamu (berdasarkan) apa yang dibebankan kepadamu, dan jika kamu mentaatinya(berarti)kamu mendapat petunjuk.Dan tiadalah atas Rasul itu melainkan(hanyalah) penyampai yang terang”.
Maksud ayat tersebut antara lain:
- Dalam mentaati Allah,maka petunjukNya ada dalam Al Qur-an sebagai”rutbah pertama dan utama”[qa23s39=az zumar],karena Al Qur-an adalah jalan muthlaq[qa153s6=al an’am].
- Dalam mentaati Rasul,maka petunjuknya ada dalam al Haditsnya,yang berarti bahwa berada pada “rutbah kedua”.
Maksudnya:
- Kehendak Hadits dasarnya tersurat dalam al Qur-an,maka dihukumkan muthlaq.
- Kehendak Hadits yang dasarnya tidak tersurat dalam al Quran,maka dihukumkan Nadab.
Hal tersebut adalah karena Allah telah memerintahkan kepada RasulNya untuk memberikan pengertian tentang “ber-ittiba’ “[qa31s3=ali imron].
Pembahasan
Dalam keterkaitan al Quran sebagai rutbah pertama dan utama,adalah berdasarkan petunjuk Allah dalam surah al An’am 38 :”ma- farrothna- fil kita-bi min syai-in”(=tiadalah Kami luputkan didalam Kitab(al Qur-an)ini dari hal sesuatupun). Dalam ayat tersebut yang paling utama adalah keterkaitan dengan masalah tasbih dan shalat[qa41s24=an nur],dan bersujud[qa18s22=al hajj], bagi seluruh makhluq. Maka untuk hal tersebut,antara lain:
- A’isyah isteri Rasulullah saw telah berkata:”man qoro al Qur-an,falaisa fauqohu ahadan” (=barang siapa membaca al Qur-an maka tidak mungkin teratasi oleh siapapun).
- ‘Abdullah bin ‘Umar telah berkata:”man hamalal qur-an faqod hamala amron ‘adhi-man, waqod udrijatin nubuwwatu baina janbaihi illa annahu la yu-ha ilaihi”(=Barang siapa mengumpulkan al Qur-an,maka sungguh ia mengumpulkan perkara yang agung, dan sungguh dimasukkan kenabian diantara lambungnya,kecuali bahwasanya tidak diberi wahyu kepadanya).
Pernyataan tersebut beralasan dengan petunjuk al Qur-an,bahwa al Qur-an itu Allah telah dicerai beraikan dengan cerai berai yang sebenarnya[qa32s25=al furqon].-
Dalam keterkaitannya al Hadits sebagai rutbah kedua,karena kedudukan Rasulullah adalah sebagai “Penyampai segala apa yang Allah turunkan kepadanya” [qa67s5=al maidah], dan “sebagai panutan” [qa21s33=al ahzab] yang harus ditha’ati[qa64s4=an nisa];Dengan demikian maka berarti kedudukan Rasulullah adalah menjelaskan dan menerangkan kehendak al Qur-an.-
Menanggapi hal tersebut maka Ibnu Hizam menyatakan bahwa dalam memahami Hukum Fiqh itu wajib dipelajari tentang asalnya,yaitu dari al Qur-an dan Sunah Rasul yang menyatakannya.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi,maka berakibat seseorang menjadi bertaqlid buta atau bahkan menjadi tukang mengada-ada; Maka hukumnya adalah “Haram”.[qa93s6=al an’am].-
Oleh karena itu “selain ayat-ayat yang Mujmal”, maka segala syarat maupun petunjuknya telah ditetapkan oleh Allah dalam al Qur-an itu sendiri.Dan Rasul hanya sebatas menerangkannya atau menjelaskannya, dan tidak pernah mengada-ada.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
Latest News
-
Aliran Sesat, Kenali, Jauhi, dan Perangi Dalam setiap rakaat sholat, kita diwajibkan membaca Surah al Fatihah, dimana diantara ayatnya ada do’a yang selalu kita panjatkan untuk dijauhkan dari...
-
Tanggapan Audiensi Panitia di Wilayah Sumsel Untuk melaksanakan salah satu amanah hasil keputusan Musyawarah Pleno ke VI DP3MU, maka Panitia Mudzakarah Ulama Serumpun Melayu melakukan audiensi ke...
- 1
- 2
- 3
- 4
Latest Articles
-
PERBEDAAN YAHUDI DENGAN ISRAIL Para ahli ilmu tentu sudah memahami perbedaan dua kata ini, yahudi dengan Israil. Namun semoga ada manfaatnya bagi yang belum mengetahui hal ini. Sekadar...
-
ISLAM TIADA PERNAH MEMAKSA Dalil Petunjuk : Mempelajari petunjuk wahyu Allah dalam Surah Al Baqarah 256, yaitu: لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ...
- 1
- 2
- 3
- 4
Contact Information
Panitia Mudzakarah Ulama Serumpun Melayu
Komp. Yayasan AKUIS Pusat, Jl. Raya Palembang - Betung Km. 14 Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin
Palembang, Sumatera Selatan 30761
Indonesia
+62-711-432479
Fax: +62-711-432479
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Anda dapat menyalurkan infaq anda utk menunjang program panitia melalui: Bank Syari'ah Mandiri Capem 16 Ilir Palembang No. Rek: 0980010078
Komp. Yayasan AKUIS Pusat, Jl. Raya Palembang - Betung Km. 14 Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin
Palembang, Sumatera Selatan 30761
Indonesia
+62-711-432479
Fax: +62-711-432479
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Anda dapat menyalurkan infaq anda utk menunjang program panitia melalui: Bank Syari'ah Mandiri Capem 16 Ilir Palembang No. Rek: 0980010078
Site Counters
| Visits today: | 51 |
| Visits yesterday: | 73 |
| Visits this month: | 257 |
| Visits total: | 41362 |
| Max.daily visits: | 228 |
| Max.monthly visits: | 3460 |
| - occurred: | 2010-6 |
| Pages total: | 252105 |
| Data since: | 2009-07-02 |















