Wednesday, February 22, 2012
   
Text Size

MASSA 'IDDAH

Pengertian

" 'IDDAH"  berasal dari perkataan " 'ADDUN" , "  'ADADUN"  yang berarti bilangan, hitungan, hisab" ; Atau berasal dari perkataan " 'ADDA - YA'UDDU - 'ADDAN - WA TA'DA DAN"  ;  yang berarti : dia mengira atau dia menyangka, atau dia membilang (terhadap sesuatu).

Maka pengertian "Masa 'Iddatul mar-ah" bagi perempuan adalah hari batasan perhitungan jatuh masa berdasarkan ketetapan syar'i bagi kaum perempuan sebagai kebolehan melaksanakan nikah"

 

Rincian tentang "Masa 'Iddah "

Masalah " 'iddah" bagi kaum perempuan adalah merupakan ketetapan Allah dan  bersifat muthlaq, maka dalam masa tersebut perempuan tidak dibenarkan untuk dinikahi atau menerima ketetapan untuk menikah  [Al Baqarah 235]; Untuk itu penting memahami tentang makna masa 'iddah seperti telah dirincikan dalam Al Qur-an sebagai berikut:

1. Bahwa seorang istri yang diceraikan suami sebelum dicampuri maka tidak ada  'iddah, sebagaimana difirmankan dalam surah Al Ahzab 49 yaitu:

"Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan mukminat kemudian kamu menthalaqnya dari sebelum kamu menyentuhnya, maka tiadalah bagi kamu atasnya 'iddah yang kamu minta menyempurnakannya..."

 

2. Bahwa saat menceraikan istri diharuskan dalam keadaan suci, yang dengan itu akan dapat memperhitungkan 'iddahnya, sebagaimana difirmankan dalam Surah Ath Thalaq 1, yaitu :

"Wahai nabi! Apabila kamu menthalaq istri, maka thalaqlah mereka untuk menghadapi 'Iddah mereka dan hitunglah 'Iddahnya. Dan bertaqwalah kepada Allah Robb kamu, janganlah kamu keluarkan ia dari rumahnya, dan tidak boleh mereka keluar rumah melainkan bahwa mereka akan berbuat kekejian yang terang..."

Maksudnya menceraikan istri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaaan suci tetapi setelah melakukan percampuran adalah melanggar Sunnah dari Allah, hukumnya Dhalim. maka menceraikan wajib dalam keadaan baru suci dan belum bercampur. Inilah thalaq yang dibenarkan syar'i.

3. Bahwa perempuan yang dithalaq suami dan menepati ketentuan Syar'i maka masa 'iddahnya adalah tiga kali suci, sebagaimana difirmankan dalam surah Al Baqarah 228, yaitu :

"Dan perempuan yang dithalaq itu wajib menunggu selama tiga kali bersih daripada haidl..."

Artinya bahwa suami berhak untuk membatalkannya atau merujuk kembali selama belum habis masa 'iddah (tiga kali suci dari haidl). Perempuan berhak menolak tetapi wajib dengan sopan, karena Allah menetapkan laki-laki lebih tinggi kuasanya atas isterinya. Maka penggunaan pengacara oleh fihak isteri untuk memaksakan kehendaknya dengan yang tidak ada keterkaitan  dengan kesaksian tidak dipandang absyah oleh Qodli menurut Syari'i.

4. Bahwa bagi istri yang kematian suaminya, maka 'iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, maka apabila telah selesai masa 'iddah sesuai ketetapan yang tersebut maka mereka dibolehkan untuk menghias diri dan menerima pinangan dengan cara-cara yang sopan, sehingga keluarga atau wali-walinya diharuskan membiarkan perempuan perempuan tersebut mengambil keputusannya sendiri. Sebagaimana difirmankan dalam surah Al Baqarah 234, yaitu:

"Dan (ketahuilah), orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dan meningalkan istri-istri hendaklah istri-istri itu menahan diri mereka selama 4 bulan dan 10 hari..."

5. Bahwa bagi perempuan tua yang sudah tidak mengalami haidl lagi, dan juga perempuan yang tidak berhaidl, maka bilamana dithalaq masa 'iddahnya adalah 3 bulan. Ini bertujuan untuk memastikan kebersihan rahimnya, bahwa dalam keadaan kosong. Sebagaimana difirmankan dalam surah Ath Thalaq 5 :

"Dan perempua-perempuan yang putus dari haidl, jika kamu ragu, maka 'iddahnya 3 bulan, dan juga perempuan yang tidak berhaidl sama sekali..."

Maksud perempuan yang sudah putus haidl dan juga perempuan yang tidak haidl sama sekali bila diceraikan  suaminya, masa 'iddahnya adalah 3 bulan. Tujuannya untuk memastikan keakdaan kandungannya dalam keadaan kosong. (istibrok).

6. Bahwa perempuan yang mengandung (hamil) itu masa 'iddahnya adalah setelah melahirkan kandungannya, dan selama masih mengandung maka haram nikah atau dinikahkan, sebgaimana diterngkan dalam surah Ath Thalaq, yaitu:

"Dan perempuan-perempuan yang mengandung itu masa 'iddahnya adalah setelah ia melahirkan kandungan mereka..."

 

Maksud Penetapan Iddah

Dengan mengambil dasar-dasar pokok yaitu dalil petunjuk firman Allah dalam Al Qur-an maka berarti tidak dibenarkan melaksanakan pernikahan sebelum ketetapan masa 'iddah tersebut ditha'ati. Dan berarti pula pernikahan dalam masa 'iddah adalah hukumannya haram dan tidak dipandang absya, karena Allah telah menetapkan melalui firmanNya dalam Al Qur-an surah Al Baqarah 235 sebagai berikut :

"Dan jangalah kamu tentukan ('azamkan) ikatan nikah sehingga sampai kewajiban 'iddah itu pada masanya...".-

Comments
Add New Search RSS
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
UBBCode:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img] 
 
:angry::0:confused::cheer:B)
:evil::silly::dry::lol::kiss:
:D:pinch::(:shock::X
:side::):P:unsure::woohoo:
:huh::whistle:;):s:!:
:?::idea::arrow:

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Move
-

Tafseer Qur'an

Top Headline

Petunjuk Al Qur-an Allah telah memberikan amtsal dalam Surah Al Baqrah 247-248, sebagai berikut : "Dan Nabi mereka berkata kepada mereka : "Sesungguhnya telah Dia bangkitkan untuk kamu sekalian Thalut sebagai raja", mereka berkata: "Apakah bisa terjadi bagi dia...

Read More...

Petunjuk Dalil Firman Allah dalam Surah Al Maidah 67 sebagai berikut: "Wahai Rasul! Sampaikanlah segala apa yang di turunkan kepadamu dari Robb kamu, Dan jika tidak kamu kerjakan , maka (berarti) tiadalah kamu menyampaikan risalah-Nya  dan Allah itu memelihara...

Read More...

Petunjuk Al Qur-an Firman Allah dalam surah Ali Imron 200, sebagai berikut: "Wahai orang-orang yang beriman!, Bershabarlah kalian dan tuntutlah keshabaran dan bersiagalah dan bertaqwalah. Mudah-mudahan kalian bahagia" Analisa Ringkas Dalam perkataan "shabar"...

Read More...

Petunjuk dan Pentelaahannya Sebagaimana telah difaham bahwa perkataan "Taqwa" dalam al Qur-an meurut kaidah Ilmu Tafsir disebut "Lafadz  Al Musytarak Fihi", didalam pengertiannya bermuatan makna yang berbeda-beda meurut kedudukan ayat,yang bertujuan agar hamba...

Read More...

Latest News

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

Latest Articles

  • Kebahagiaan Yang Termahal Dalam Hidup Dalil pokok kajian Bahwa Allah telah menetapkan melalui FirmanNya dalam al Quran surah an Nahl ayat 89, sebagai berikut : “(dan ingatlah) Akan hari...
  • Masalah Manusia dan Kemanusiaan Petunjuk Hukum Firman Allah dalam surah al Baqoroh ayat 30, sebagai berikut : ”Ingatlah ketika Robbmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya...
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

Contact Information

Panitia Mudzakarah Ulama Serumpun Melayu
Komp. Yayasan AKUIS Pusat, Jl. Raya Palembang - Betung Km. 14 Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin
Palembang, Sumatera Selatan 30761
Indonesia
+62-711-432479
Fax: +62-711-432479
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Anda dapat menyalurkan infaq anda utk menunjang program panitia melalui: Bank Syari'ah Mandiri Capem 16 Ilir Palembang No. Rek: 0980010078

Site Counters

Visits today: 30
Visits yesterday: 95
Visits this month: 1517
Visits total: 6130
Max.daily visits: 108
Max.monthly visits: 2442
- occurred: 2011-12
Pages total: 83777
Data since: 2011-12-01
Banner
Banner
Banner
Banner

Who's Online

Saat ini ada 1 tamu online

Login Form