Kita dititipi sarana ibadah berupa rizki, maka wajar kalau kita buktikan rasa syukur akan segala karunia-Nya dengan menepati tugas-tugas ibadah secara keseluruhan, total, dan pas menurut tuntunan Sunnah Rasulullah saw.
Zakat yang juga berada dalam cakupan ibadah dimensi vertikal, harus betul-betul dimengerti oleh umat Islam, bahwa di dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan qiyas dan ijtihad. Rasul telah bersabda tentang esensi ibadah vertikal dalam sebuah Hadits yang berderajat Shahih, sebagai berikut :
ان تشهد ان لا إله إلا الله و ان محمدا رسول الله و تقيم الصلاة و تؤتي الذكاة
و تصوم رمضانو تحج البيت من استطاع اليه سبيلا (رواه مسلم)
Artinya :
“Esensi Islam itu ialah :
- Engkau mesti mempersaksikan bahwa tiada sesembahan (Illah) selain Allah dan sesungguhnya aku ini utusan Allah;
- Engkau mesti mendirikan shalat;
- Engkau mesti tunaikan kewajiban membayar zakat;
- Engkau mesti shaum di bulan Ramadlan;
- Engkau mesti laksanakan ibadah haji ke baitullah, bila engkau berkemampuan pergi ke sana.
Oleh karena Zakat merupakan bagian dari ibadah vertikal maka tidak ada dispensasi sedikit pun dari Allah buat kita melakukan ijtihad ataupun qiyas, sebagai hasil dari penalar-an rasio kita.
Ijtihad dan qiyas hanya diperkenankan dalam pelaksa-naan ibadah yang berdimensi horizontal dan konsekuensial (maslahah mursalah).
A. DEFINISI TAQARRUB
Taqarrub adalah suatu ketetapan ibadah yang maksud dan tujuan pelaksanaannya secara sepintas, tidak dapat dipahami oleh manusia, kecuali setelah ia mampu mendalami isi kandungan Syari’at. Maka dalam taqarrub ilallah tidak boleh adanya campur tangan manusia untuk melakukan qiyas atau ijtihad, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
اذا كان شيء من امر دنياكم قانتم اعلم به فاذا كان من امر دينكم فالي
Artinya :
Hadits di atas membayankan ketetapan Allah di dalam QS Asy Syuraa, 42 : 21.
Artinya :
Ulama Ahli Ushul membuat kaidah untuk hal yang tersebut di atas, sebagai berikut :
الاصل فى المعاملة و العقد الصحة حتّى يقوم دليلا على باطل الاصل فى العبادة التوقيف و لا تبع
Demikian urgennya bagi kita masalah ibadah taqarrub, maka hendaknya kita mau mendalami pemahaman pelak-sanaan ibadah dalam cakupannya yang menyeluruh. Dan dalam konteks pelaksanaan Zakat adalah, “Berfungsi untuk mengangkat keberadaan umat dari posisinya yang non-produktif menjadi produktif”.
Dari sini dapat dimengerti, bahwa sesungguhnya tujuan dari ketetapan Islam itu adalah, Kesucian, Keagungan, dan Kewibawaan umat Islam itu sendiri, yang terefleksi di dalam penampilan yang dilakoni para pemeluknya. Dengan begitu berarti kita selaku umat pilihan memerankan keteladanan (QS Al Hajj, 22 : 78), dan menjadi kompas serta rujukan yang valid bagi umat.
Rasulullah saw adalah tempat satu-satunya bagi kita dalam merujuk serta menerima panduan, sampai kepada hal sekecil-kecilnya. Imam Al Bukhari meriwayatkan dari jalan Abu Hurairah r.a. sebagai berikut :
Begitupun kaidah yang dikeluarkan oleh Imam Malik bin Anas r.a. sangat apik untuk kita simak :
Artinya :
Amalan yang didasarkan pada hasil otak-atik rasio, atau bertaklid buta merupakan amal yang sia-sia (bid’ah) serta dinyatakan sesat. Al Bukhari meriwayatkan Hadits melalui jalan ‘Aisyah r.a. :
عن امّى المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :
من احدث امرنا هذا ما ليس له فهو ردّ
Artinya :
Sangat banyak dalil yang menghendaki agar umat Islam ini bersedia untuk merujuk kepada panduan Kitabullah dan atau Hadits Rasulullah yang Shahih, agar amal ibadah pas dengan ketentuan syara’. Di samping itu dituntut pula keikhlasan di dalam pelaksanaannya (QS Al Bayyinah, 96 : 5).
B. TABEL PETUNJUK PELAKSANAAN


1. Untuk Zakat Kekayaan, Emas dan Perak :
a. Hadits Riwayat : Muslim dari Jabir.
b. Hadits Riwayat : Abu Daud dalam Kitab Sunnan; Ath Thabrani dalam kitabnya dengan Sanad Hasan.
c. Hadits Riwayat : Ash Habus Sunan dari ‘Amr ibnu Syu’aib.
d. Hadits Riwayat : Ahmad dari Asma’ binti Yazid.
e. Hadits Riwayat : Bukhari dari ‘Uqbah bin Harits.
f. Hadits Riwayat : Ibnu Majah; Thurmudzi dari Salman bin ‘Amir.
g. Hadits Riwayat : Bukhari-Muslim dari Mu’adz bin Jabbal
h. Hadits Riwayat : Perawi Lima, kecuali Ibnu Majah dari Abu Rafi’
2. Untuk Zakat Tanaman :
a. Hadits Riwayat : Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri.
b. Hadits Riwayat : Bukhari dan Ahmad dari Ibnu ‘Umar, juga dikeluarkan oleh Ahli Sunan dari Ibnu ‘Umar dengan lafadz yang sama
c. Hadits Riwayat : Abu Daud dalam Kitab Sunnan; Ath Thabrani dalam kitabnya dengan Sanad Hasan.
3. Untuk Zakat Ternak Sapi :
Hadits Riwayat : Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ath Thurmudzi dari Mu’adz bin Jabbal ketika dia diutus ke Yaman. Kedudukan Hadits Shahih dengan syarat Bukhari-Muslim.
3. Untuk Zakat Ternak Kambing dan Unta :
Hadits Riwayat : Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ath Thurmudzi dari Mu’adz bin Jabbal ketika dia diutus ke Yaman. Kedudukan Hadits Shahih dengan syarat Bukhari-Muslim.
PERAK SEBAGAI STANDAR NISHAB
1. Petunjuk Nash :
انّ النبى صلعم قال : ليس فيما دون خمس اواق من الورق صدقة
3. Ahli Hadits yang mengeluarkan Nash :
a. Muslim dari Jabir
b. Ahmad dari Asma’ bin Yazid.
c. Bukhari dari ‘Uqbah bin Harits.
d. Ibnu Majah dan Ath Thurmudzi dari Salman bin ‘Amir.
e. Riwayat Lima selain Ibnu Majah dari Abu Rafi’
f. Abu Daud dan Thabrani dalam Sunan mereka.
4. Fokus perhatian :
Lafadz Awaq ( ا وا ق ) = Perak sebagai standar Nishab.
5. Penjelasan :
a. Standar Nishab Zakat kekayaan sebagai maal dan tijarah yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. Adapun ketentuan bakunya sebagai berikut :
Setelah sejumlah 5 Awaq = 200 dirham sebanding dengan berat 672 gram perak, atau 5 Awaq = 20 dinar = 672 gram perak, maka untuk :
- Maal setelah mengendap selama setahun. Zakatnya 2,5 %, dan dibayar hanya sekali saja;
- Tijarah setelah berjalan setahun, yaitu modal ditambah keuntungan lalu dikurangi dengan kewajiban-kewajiban (utang-utang usaha). Zakatnya 2,5 %, dan selanjutnya setiap tahun.
| Comments |
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
Tafseer Qur'an
Petunjuk al Quran Firman Allah dalam al Quran surah Mujadilah ayat 9 dan ayat 10 sebagai berikut : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلا تَتَنَاجَوْا بِالإثْمِ وَالْعُدْوَانِ...
Read More...Petunjuk Al Quran Firman Allah Subhanallah wa Ta’ala dalam surah al A’rof ayat 145 dan ayat 146, sebagai berikut : وَكَتَبْنَا لَهُ فِي الألْوَاحِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَوْعِظَةً وَتَفْصِيلا...
Read More...Petunjuk FirmanNya Firman Allah dalam al Quran surah al Mukminun ayat 68 sampai dengan ayat 71, sebagai berikut : أَفَلَمْ يَدَّبَّرُوا الْقَوْلَ أَمْ جَاءَهُمْ مَا لَمْ يَأْتِ آبَاءَهُمُ الأوَّلِينَ...
Read More...Dalil Pokok Dengan memahami petunjuk al Quran surah al Baqoroh ayat 147, yaitu : الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَلا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ (١٤٧) “ Kebenaran itu adalah dari Robbmu, sebab itu jangan...
Read More...Latest News
-
Aliran Sesat, Kenali, Jauhi, dan Perangi Dalam setiap rakaat sholat, kita diwajibkan membaca Surah al Fatihah, dimana diantara ayatnya ada do’a yang selalu kita panjatkan untuk dijauhkan dari...
-
Tanggapan Audiensi Panitia di Wilayah Sumsel Untuk melaksanakan salah satu amanah hasil keputusan Musyawarah Pleno ke VI DP3MU, maka Panitia Mudzakarah Ulama Serumpun Melayu melakukan audiensi ke...
- 1
- 2
- 3
- 4
Latest Articles
-
PERBEDAAN YAHUDI DENGAN ISRAIL Para ahli ilmu tentu sudah memahami perbedaan dua kata ini, yahudi dengan Israil. Namun semoga ada manfaatnya bagi yang belum mengetahui hal ini. Sekadar...
-
ISLAM TIADA PERNAH MEMAKSA Dalil Petunjuk : Mempelajari petunjuk wahyu Allah dalam Surah Al Baqarah 256, yaitu: لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ...
- 1
- 2
- 3
- 4
Contact Information
Komp. Yayasan AKUIS Pusat, Jl. Raya Palembang - Betung Km. 14 Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin
Palembang, Sumatera Selatan 30761
Indonesia
+62-711-432479
Fax: +62-711-432479
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Anda dapat menyalurkan infaq anda utk menunjang program panitia melalui: Bank Syari'ah Mandiri Capem 16 Ilir Palembang No. Rek: 0980010078
Site Counters
| Visits today: | 45 |
| Visits yesterday: | 73 |
| Visits this month: | 251 |
| Visits total: | 41356 |
| Max.daily visits: | 228 |
| Max.monthly visits: | 3460 |
| - occurred: | 2010-6 |
| Pages total: | 252059 |
| Data since: | 2009-07-02 |















