1. PELAKSANAAN INFAQ
Umat Islam diperintahkan untuk membayarkan bagian yang minimal 2,5 % dari tetes peluh hasil usaha berfantasyiru fil ardli (QS Al Jumu’ah, 62 : 10) dalam rangka aktivitas mencari karunia rizki dari Allah SWT.
Infaq umat yang diterima oleh wadah Pergerakan Islam penting untuk pengadaan sarana dan prasarana dakwah dalam rangka pembinaan umat (QS Al Hadid, 57 : 10).
2. PELAKSANAAN ‘AFWAN
Setiap pribadi Muslim dituntut memiliki jiwa dan semangat kepeloporan di dalam pola kehidupan bermasyarakat, di mana seharusnya bertindak selaku motivator yang memanfaatkan segala keberadaannya untuk kepentingan kemajuan umat secara spontan dan langsung. Nafaqah dalam kepeloporan ini dapat diberikan atas inisiatif sendiri yang diukur dengan kondisi kemampuan secara pribadi, agar pelaksanaan sesuatu kebaikan dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan (QS Al Baqarah, 2 : 219).
3. PELAKSANAAN SHADAQAH
Shadaqah merupakan tugas wajib (beban taklifi) yang dipikulkan ke pundak setiap pribadi Muslim, selaku penanggung-jawab dalam matra nafkah keluarganya masing-masing, bagi kepentingan memacu pertumbuhan spiritual dan nonspiritual mereka. Selain itu shadaqah utama diberikan kepada keluarga lain dalam lingkaran Dzawil Qurba kita masing-masing (QS An Nahl, 16 : 90).
4. PELAKSANAAN UKHUWAH
Syari’at menuntunkan kepada umat Islam untuk memberikan ukhuwah, sebagai refleksi dari rasa keakraban, serta dalam rangka kondisi diberi kelebihan karunia oleh Allah, atau karena adanya rasa keprihatinan atas adanya musibah (apapun bentuknya) yang mungkin sedang dialami oleh saudara seiman kita (QS Asy Syuraa, 42 : 23, QS Hujurat, 49 : 10 dan QS Al Baqarah, 2 : 155).
5. PELAKSANAAN TA’AWUN
Ta’awun merupakan tuntutan Syari’at kepada kaum Muslimin untuk mengejawantahkan pelaksanaan sistem Ekonomi Islam. Kiprah amaliah bidang ekonomi bersama (konglomerasi) mesti diformat sedemikian rupa oleh pemodal dan teknokrat Muslim melalui tim konsultan, dan melibatkan strata umat yang berpotensi ekonomi (skill, wawasan manajerial, dan tenaga atau selaku buruh), untuk mengentaskan ketertinggalan umat dalam segala lini kehidupan di dunia (ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dsb) (QS Al Maidah, 5 : 2).
6. PELAKSANAAN ZAKAT
Zakat merupakan himbauan prosentase tertentu dari maal, tijarah, hasil pertanian atau peternakan menurut ketetapan Haul dan Nishab masing-masing jenisnya.
Himbauan Zakat ini dilaksanakan secara manajerial organisatoris Badan ‘Amil yang dibentuk atas dasar petunjuk syara’. Mereka terdiri dari tenaga-tenaga amanah dan siap pakai, yang bekerja secara full time melayani kepentingan umat bagi penerimaan Zakat dari Muzakki dan penyalurannya kepada delapan Ashnaf Mustahiq, yaitu Fakir, Miskin, Mu'allaf, Riqab, Gharim, Fie sabilillah, Ibnu Sabil (QS At Taubah, 9 : 60).
Adapun ruang lingkup tugas Badan ‘Amil antara lain :
a. Memberi dan melayani dalam bentuk penerangan atau memandu kepada umat Islam mengenai tata cara dan pelaksanaan Zakat;
b. Meriset, meneliti dan merinci prinsip-prinsip umum tentang pelaksanaan maal dan tijarah untuk dikembangkan atau difungsikan sebagai Zakat dalam ketetapan hukum Islam;
c. Mendata bentuk-bentuk atau metode penerimaan. Melakukan penegelolaan dan penyajian serta membuat diagram data;
d. Melaksanakan tugas akuntansi, yaitu menghishab Haul serta Nishab materi Zakat;
e. Mengembangkan kondisi Muzakki dan Mustahiq
Demikian antara lain tugas yang diemban kaum Muslimin dalam berbagai interaksi soal-soal amaliah duniawiah. Di mana sarana dan prasarana yang ada, sebagai karunia Allah SWT kepada kita itu, yang diatur dan dipola-Nya dengan indahnya, menurut jalur media interaksi yang sangat positif dan konstruktif.
Hal ini membuktikan betapa lengkap dan sempurnanya sistem manajemen Allah untuk kita isi dengan penuh rasa tanggung jawab.
Allah SWT telah memberikan petunjuk formal-Nya dengan panduan Kitab Al Qur-an, dan Sunnah Rasulullah saw telah pula memberikan metode pelaksanaannnya secara rinci, maka kita selaku Muttabi’ur Rasul dituntut dalam dalam pelaksanannya secara baik dan benar, total dan tanpa reserve (solid dan valid).
Oleh sebab itu, kita tidak dibenarkan melakukan penyimpangan atau pengaburan (distorsi manipulatif) terhadap hukum ketetapan Allah SWT, dengan cara mempermudah atau mempersulit hukum-Nya (QS Yusuf, 12 : 108; QS Ali Imran, 3 : 31; dan QS Al An’am, 6 : 153).
| Comments |
|
|
3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|
Tafseer Qur'an
Petunjuk Al Qur-an Allah telah memberikan amtsal dalam Surah Al Baqrah 247-248, sebagai berikut : "Dan Nabi mereka berkata kepada mereka : "Sesungguhnya telah Dia bangkitkan untuk kamu sekalian Thalut sebagai raja", mereka berkata: "Apakah bisa terjadi bagi dia...
Read More...Petunjuk Dalil Firman Allah dalam Surah Al Maidah 67 sebagai berikut: "Wahai Rasul! Sampaikanlah segala apa yang di turunkan kepadamu dari Robb kamu, Dan jika tidak kamu kerjakan , maka (berarti) tiadalah kamu menyampaikan risalah-Nya dan Allah itu memelihara...
Read More...Petunjuk Al Qur-an Firman Allah dalam surah Ali Imron 200, sebagai berikut: "Wahai orang-orang yang beriman!, Bershabarlah kalian dan tuntutlah keshabaran dan bersiagalah dan bertaqwalah. Mudah-mudahan kalian bahagia" Analisa Ringkas Dalam perkataan "shabar"...
Read More...Petunjuk dan Pentelaahannya Sebagaimana telah difaham bahwa perkataan "Taqwa" dalam al Qur-an meurut kaidah Ilmu Tafsir disebut "Lafadz Al Musytarak Fihi", didalam pengertiannya bermuatan makna yang berbeda-beda meurut kedudukan ayat,yang bertujuan agar hamba...
Read More...Latest News
-
Terkait Penghancuran Masjid Al I Ikhlas, Korban Kekerasan & Penculikan Oknum Aparat mengadu ke POLDA SUMUT Rabu, 5 Oktober 2011, Sekitar 15 orang perwakilan dari Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan bersama Tim Pembela...
-
Konspirasi di balik fatwa MUI : Vaksin Imunisasi halal dan baik! Ada catatan penting yang tertinggal pasca Aksi dan Orasi Stop Vaksin yang diadakan oleh Sharia4Indonesia-Divisi Pelayanan Umat Bidang Kesehatan-pada hari...
- 1
- 2
- 3
- 4
Latest Articles
-
MASSA 'IDDAH Pengertian " 'IDDAH" berasal dari perkataan " 'ADDUN" , " 'ADADUN" yang berarti bilangan, hitungan, hisab" ; Atau berasal dari perkataan " 'ADDA...
-
Kewajiban Dalam Kebenaran Petunjuk al Quran Dalam surah al Kahfi ayat 29, sebagai berikut : “Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Robbmu; Maka barangsiapa yang ingin...
- 1
- 2
- 3
- 4
Contact Information
Komp. Yayasan AKUIS Pusat, Jl. Raya Palembang - Betung Km. 14 Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin
Palembang, Sumatera Selatan 30761
Indonesia
+62-711-432479
Fax: +62-711-432479
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Anda dapat menyalurkan infaq anda utk menunjang program panitia melalui: Bank Syari'ah Mandiri Capem 16 Ilir Palembang No. Rek: 0980010078
Site Counters
| Visits today: | 47 |
| Visits yesterday: | 50 |
| Visits this month: | 338 |
| Visits total: | 4951 |
| Max.daily visits: | 108 |
| Max.monthly visits: | 2442 |
| - occurred: | 2011-12 |
| Pages total: | 68161 |
| Data since: | 2011-12-01 |














