PanPel Mudzakarah Ulama
Melihat kalender berdasarkan perhitungan tahun syamsiyah, maka pelaksanaan Mudzakrah Ulama Serumpun Melayu sebagaimana diperintahkan Allah di dalam al Quran surah al Baqoroh ayat 208 dengan lafadz silminya tinggal tersisa 100 hari lagi, yang  bertetapan dengan bulan September tahun 2010 di Asrama Haji Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan.
“dan Ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka), kisah Musa di dalam Al kitab (Al Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang dipilih dan seorang Rasul dan Nabi. dan Kami telah memanggilnya dari sebelah kanan gunung Thur dan Kami telah mendekatkannya kepada Kami di waktu Dia munajat (kepada Kami: )”. (Qs. Maryam 51-52).
Nabi Musa ‘alaihissalam merupakan salah satu Rosul Ulil Azmi, yang nama dan kisahnya sering disebut dalam ayat – ayat Al Quran. Tentu banyak hikmah yang hendak Allah ajarkan kepada manusia dari kisah – kisahnya dan tentu bukan sebatas bacaan sejarah semata.
Medan, 27 Mei 2011, Pertemuan Ormas-ormas Islam diantaranya FUI SU, MMI, BKPRMI, IBNU SABIL, PPMI, KONTRAS, Aisiyah Sumut, KAHMI, PEMUDA MUSLIMIN, dll, Kemenag Sumut, MUI, DPRD Medan diwakili oleh Amiruddin Daulay , DPRD Sumut dan Tuan Guru Syeikh Basilam yang difasilitasi oleh Kodam I/BB pada Hari Kamis/26 Mei 2011 di Aula Jabal Uhud Asrama Haji Medan berlangsung hangat.
Pertemuan diawali dengan Sosialisasi dan Kronologis Terjadinya Ruislag yang dilakukan TNI cq/Kodam I/BB terhadap tanah Ex Hubdam I/BB di jalan Timor dimana sebelumnya berdiri Masjid Al Ikhlas oleh Kasdam Brigjend TNI Murdjito.
Dalam pertemuan itu, Kodam I/BB menyatakan sebagai Pihak yang bertanggung jawab atas Pembongkaran Masjid Al Ikhlas. Jawaban pernyataan itu merupakan jawaban atas pertanyaan salah seorang peserta dari IBNU SABIL yang mengaku belum pernah mendengar pernyataan resmi dari TNI atas pembongkaran Masjid dimaksud.
Rabu, 5 Oktober 2011, Sekitar 15 orang perwakilan dari Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan bersama Tim Pembela Masjid Al Ikhlas,Hamdani Harahap, SH, M.Hum & Irwansyah SH, MH, melaporkan pengrusakan Masjid Al Ikhlas, Penculikan dan Kekerasan yang dialami oleh Jamaah Masjid Al Ikhlas pada dini hari tanggal 4 Mei 2011 yang lalu.
Pengertian
" 'IDDAH" berasal dari perkataan " 'ADDUN" , " 'ADADUN" yang berarti bilangan, hitungan, hisab" ; Atau berasal dari perkataan " 'ADDA - YA'UDDU - 'ADDAN - WA TA'DA DAN" ; yang berarti : dia mengira atau dia menyangka, atau dia membilang (terhadap sesuatu).
Maka pengertian "Masa 'Iddatul mar-ah" bagi perempuan adalah hari batasan perhitungan jatuh masa berdasarkan ketetapan syar'i bagi kaum perempuan sebagai kebolehan melaksanakan nikah"
Rincian tentang "Masa 'Iddah "
Masalah " 'iddah" bagi kaum perempuan adalah merupakan ketetapan Allah dan bersifat muthlaq, maka dalam masa tersebut perempuan tidak dibenarkan untuk dinikahi atau menerima ketetapan untuk menikah [Al Baqarah 235]; Untuk itu penting memahami tentang makna masa 'iddah seperti telah dirincikan dalam Al Qur-an sebagai berikut:
1. Bahwa seorang istri yang diceraikan suami sebelum dicampuri maka tidak ada 'iddah, sebagaimana difirmankan dalam surah Al Ahzab 49 yaitu:
"Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan mukminat kemudian kamu menthalaqnya dari sebelum kamu menyentuhnya, maka tiadalah bagi kamu atasnya 'iddah yang kamu minta menyempurnakannya..."
More Articles...
Page 1 of 52

